Sepatu

Tas

Kaca Mata

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright ©2019 - Artikel Penuh Manfaat
All Rights Reserved

Popular Posts

Service

Jelajah Toko Kami

Bantuan

Jasa Kami

Info Toko

Jasa Pengiriman

SMK

Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Pembinaan SMK telah resmi menerbitkan Petunjuk Teknis Pengisian Blanko SMK Tahun Pelajaran 2018/2019. Ini menjadi pedoman dalam pengisian data ijazah untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Direktur Pembinaan SMK telah resmi menerbitkan  Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019


Berikutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.

Ijazah sebagaimana dimaksud di atas adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Prosedur dan mekanisme pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017. Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait.

Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan SMK diberikan ruang untuk menentukan layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.

Download Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rabu, 03 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Direktur Pembinaan SMK telah resmi menerbitkan Petunjuk Teknis Pengisian Blanko SMK Tahun Pelajaran 2018/2019. Ini menjadi pedoman dalam pengisian data ijazah untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Direktur Pembinaan SMK telah resmi menerbitkan  Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019


Berikutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahannya, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus Ujian Nasional.

Ijazah sebagaimana dimaksud di atas adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Prosedur dan mekanisme pengadaan Ijazah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017. Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait.

Sedangkan pada pasal 11, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Merujuk pada peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor 037/H/EP/2019 dan Perdirjen Dikdasmen nomor 0038/D/HK/2019, Direktorat Pembinaan SMK diberikan ruang untuk menentukan layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.

Download Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019

Silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Juknis Pengisian Blanko Ijazah SMK 2018/2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×