Sepatu

Tas

Kaca Mata

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright ©2019 - Artikel Penuh Manfaat
All Rights Reserved

Popular Posts

Service

Jelajah Toko Kami

Bantuan

Jasa Kami

Info Toko

Jasa Pengiriman

Akreditasi

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31 - Telah sampailah kita pada pembahasan mengenai bukti fisik akreditasi standar lulusan. Instrumen akreditasi nomor 31 merupakan instrumen pertama untuk standar lulusan pada instrumen akreditasi tingkat SMP.


Sementara itu, akreditasi SMA/SMK instrumen akreditasi sekolah nomor 31 masih pada standar proses. Pada kesempatan lain akan kita bahas kembali untuk tingkat SMA/SMK.

Standar Kompetensi adalah suatu ukuran/tolak ukur kompetensi/kemampuan yang harus dicapai atau terpenuhi oleh peserta didik setelah mengikuti suatu proses dalam satuan pendidikan pada tingkat tertentu.

Nach.! Jadi standar kompetensi itu sebuah patokan yang telah dibuat dan harus tercapai  ketika mengkuti proses pembelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup cara bersikap, keilmuan atau pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki.

Standar kompetensi lulusan sering disingkat dengan SKL. Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:

  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Back to Topic! Disini kita fokus pada keperluan persiapan bukti fisik akreditasi. Mari memahami instrumen standar kompetensi lulusan agar mampu mempersiapkan akreditasi dengan baik.

Instrumen Akreditasi Kompenen Standar Kelulusan Nomor 31

31. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.
  • A. Melaksanakan 9 kegiatan pembiasaan atau lebih
  • B. Melaksanakan 7-8 kegiatan pembiasaan
  • C. Melaksanakan 5-6 kegiatan pembiasaan
  • D. Melaksanakan 3-4 kegiatan pembiasaan
  • E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan pembiasaan

Berdasarkan instrumen akreditasi komponen standar isi kelulusan nomor 31 diatas dapat diketahui bahwa penerapan prilaku siswa yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pembiasaan yang dilakukan pada satuan unit pendidikan.

Penerapan pembiasaan sehingga membentuk sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilakukan  dengan 9 pembiasaan pada kegiatan sehari-hari disekolah.

Jika penerapan yang dilakukan oleh sekolah memenuhi semua point yang disebutkan pada instrumen akreditasi komponen standar lulusan maka dapat dipastikan jawaban dapat dipilih A.

Untuk mendukung pembuktian akreditasi sekolah pada instrumen ini, terhadap penerapan dan pembiasaan yang dilakukan oleh sekolah, mari memahami petunjuk teknis akreditasi standar kompetensi lulusan berikut ini.

Petunjuk Teknis Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

  • Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
  • Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
  • Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
  • Santun dalam berbicara dan berperilaku.
  • Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
  • Mengucapkan salam saat masuk kelas.
  • Melaksanakan kegiatan ibadah.
  • Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
  • Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
  • Menghormati perbedaan
  • Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan:
  • Dokumen:
    • program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
    • foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
  • Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, dan komite sekolah/madrasah.

Pahami dengan benar petunjuk teknis agar kita mampu mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah dengan baik dan relevan dengan instrumen akreditasi sekolah. 

Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk menerapkan pembiasaan dan pembentukan sikap beriman dan bertakwa pada diri siswa. Beberapa kegiatan tersebutkan pada petunjuk teknis akreditasi sekolah diatas. 

Setiap kegiatan yang akan dilakukan sudah seharusnya tercantum dalam Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Nach itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31.

Catatan Instrumen Sama Pada Jenjang Berbeda 

  • SD/MI : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 32
  • SMP/MTs-SMA/SMK/MA : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31
Semoga dapat membantu rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah. Jika artikel yang kami sajikan ini dirasakan ada manfaat, mohon dapat dishare ke teman-teman lain yach.!!

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2019

Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dapat mengklik tautan di bawah ini:
  1. Provinsi Jawa Barat Tahap-1
  2. Provinsi Jawa Tengah Tahap-1
  3. Provinsi Sumatera Utara Tahap-1
  4. Provinsi Jawa Timur Tahap-1Tahap-2Tahap-3
  5. Provinsi Lampung Tahap-1
  6. Provinsi Sulawesi Selatan Tahap-1
  7. Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap-1

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28 - Penyelengara pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi sekolah berupaya untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah terbaik.

 Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28

Perolehan nilai terbaik akreditasi sekolah berdasarkan fakta yang ada di lapangan yang dinilai oleh team assesor.

Bukti fisik akreditasi sekolah merupakan salah satu yang sangat mempengaruhi untuk mendapatkan nilai terbaik.

Kesesuaian bukti fisik yang dipersiapkan untuk dinilai oleh team assesor dengan instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis arkreditasi sekolah menjadi tolak ukur team assesor akreditasi sekolah.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang telah dipersiapkan di sekolah, tiem assesor juga akan mewawancarai guru dan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Persiapan yang matang tentu harus dipersiapkan oleh panitia akreditasi yang ada disekolah. Mengumpulkan kembali dokumen dan mempersiapkan hal-hal lain yang menyangkut akreditasi.

Persiapan yang baik dan matang akan dapat dilakukan jika team akreditasi di sekolah terlebih dahulu sudah mampu memahami isi yang terkandung pada setiap instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Sehingga di harapkan buti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan memiliki kesesuaian dengan instrumen akreditasi.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28. 

Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 28

28. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3) konsultasi, (4) pelatihan.
  • A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
  • B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
  • C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
  • D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
  • E. Tidak menindaklanjuti

Setiap program yang dibuat sangat diperlukan supervisi atau pengawasan terhadap program yang sedang berjalan. 

Pemantauan dilakukan untuk menemukan kendala, masalah, dan hal-hal lainnya harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas program. Salah satu tujuan supervisi proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan guru. 

Pada artikel sebelumnya Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 dan artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 kita sudah membahas contoh dan format supervisi kepala sekolah.

Nach! Pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 28 menekankan pada tindaklanjut kepala sekolah dari hasil supervisi yang sudah dilakukan.

Hasil supervisi dapat ditindak lanjuti dengan banyak cara, diantaranya sebagai berikut :
  • Memberikan contoh
  • Diskusi hasil supervisi dengan guru
  • Konsultasi
  • Mengadakan pelatihan

Bila kepala sekolah meninjaklanjuti hasil dari supervisi dengan ke empat atau lebih cara diatas, maka bisa dipastikan team assesor akreditasi akan memberikan nilai terbaik pada instrumen ini.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 28

Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

Dibuktikan dengan:
  • Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
  • Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 28 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.

Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.

Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen tindak lanjut supervisi proses pembelajaran kepala sekolah. Sementara guru dan siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 28


Nach.! Itulah beberapa format supervisi kepala sekolah yang dapat digunakan sebagai bahan acuan tambahan dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.
Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 - Melalui akreditasi sekolah, pemerintah melakukan pemetaan pendidikan, memonitoring lembaga pendidikan dan mengevaluasi sehingga diharapkan mendapatkan hasil untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga yang sedang lakukan akreditasi.


Salah satu yang sangat berperan dan memiliki pengaruh paling utama untuk mendapatkan nilai terbaik akreditasi yaitu ketersedian bukti fisik sebagaimana yang yang tertera pada instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi.

Setiap penyelenggara pendidikan baik itu kepala sekolah ataupun guru menginginkan untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah dengan nilai terbaik.

Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia, tiem assesor juga akan melakukan wawancara khusus dengan guru serta wawancara dengan peserta didik serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Oleh karena itu, untuk melakukan persiapan akreditasi, kita harus mampu memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan oleh tiem disekolah akan lebih mantap dan matang  berdasarkan instrumen akreditasi yang dikeluarkan pemerintah.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 27

27. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
  • A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
  • B. Melalui 4 cara pemantauan
  • C. Melalui 3 cara pemantauan
  • D. Melalui 2 cara pemantauan
  • E. Kurang dari 2 cara pemantauan

Bila kita amati dan cermati instrumen akreditasi sekolah komponen standar proses nomor 27 diatas maka inti dari instrumen tersebut yang akan dilakukan penilaian oleh tiem assesor akreditasi sekolah adalah mengenai pengamatan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap proses pembelajaran.

Diharapkan kepala sekolah melakukan pemantauan proses pembelajaran melalui 6 cara pemantauan yaitu diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan pendokumentasian.

Jika terpenuhi 6 cara pemantauan tersebut yang dilakukan oleh kepala sekolah akan mendapatkan nilai yang memuaskan. Jadi pilihan disesuaikan dengan kenyataan yang ada dilapangan.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 27

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

Dibuktikan dengan:
  • Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  • Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
  • Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 27 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.

Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.

Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen pemantauan/supervisi kepala sekolah dan guru serta siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.

Agar rekan-rekan yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi kami mencoba merangkum beberapa contoh bukti fisik yang dapat dijadikan acuan tambahan. 

Anda dapat mendownload file contoh bukti fisik akreditasi yang kami sediakan disini dan selanjutnya disesuaikan dengan keadaan sekolah masing-masing.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 27


Nach.! Itulah beberapa format supervisi kepala sekolah yang dapat digunakan sebagai bahan acuan tambahan dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 - Salah satu hal penting yang harus di lakukan agar mendapatkan nilai akreditasi sekolah sesuai dengan diharapkan yaitu memahami instrumen akreditasi dengan baik.


Setelah memahami instrumen akreditasi selanjutnya kita harus mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah sesuai dengan apa yang diharapkan pada instrumen akreditasi dan pentunjuk teknis akreditasi sekolah yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Oleh karena itu ada dua macam acuan yang harus selalu menjadi pedoman ketika persiapan akreditasi sekolah sedang disiapkan yaitu instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Pada dasarnya ada kesamaan antara instrumen akreditasi tingkat SD/MI, instrumen akreditas SMP/MTs, instrumen akreditasi SMA/Ma dan instrumen akreditasi SMK/MAK. 

Perbedaannya hanya terletak pada bukti fisik akreditasi yang dikarenakan perbedaan jenjang pendidikan saja.

Pada kesempatan ini mari sama-sama kita membaca kembali instrumen akreditasi standar proses nomor 26 berikut ini agar dapat mengetahui penilaian yang di jadikan acuan pada instrumen akreditasi ini.

Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26

26. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun.
  • A. Menyupervisi 91%-100% guru
  • B. Menyupervisi 81%-90% guru
  • C. Menyupervisi 71%-80% guru
  • D. Menyupervisi 61%-70% guru
  • E. Menyupervisi kurang dari 61% guru

Berdasarkan instrumen akreditasi sekolah standar proses yang tersebut diatas, dapat kita pahami dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa penilaian pada instrumen ini mengenai kepala sekolah dengan tugasnya melakukan supervisi proses belajar mengajar.

Semakin tinggi persentase kepala sekolah melakukan supervisi terhadap proses pembelajarn guru  maka nilai akan semakin baik.

Namun bila persentase supervisi yang dilakukan kepala sekolah terhadap proses pembelajaran rendah, maka nilai akreditasi untuk instrumen sekolah standar proses nomor 26 ini juga akan rendah.

Instrumen akreditasi standar proses nomor 26 menuntut kepala sekolah siap melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Oleh karena setiap melakukan pemantauan harus dilaksanakan secara terencana melalui program kepala madrasah.

Pemantauan atau supervisi kepala sekolah terhadap pembelajaran guru ketika memberikan materi dengan murid harus di pantau secara seksama dan bijaksana sesuai dengan panduan supervisi kepala sekolah yang ada.

Salah satu tujuan dari supervisi kepala sekolah terhadap proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga tersebut.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26

Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 26 yang tersebut diatas pengawasan, pemantauan atau disebut juga dengan supervisi tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah. Akan tetapi dapat dilakukan oleh guru senior atau guru yang yang memiliki kemampuan lebih sehingga diberikan wewenang untuk melakukan supervisi.

Bukti fisik yang harus dipersiapkan pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 26 merupakan dokument pelaksanaan supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang memiliki kemampuan.

Agar rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan dapat menyiapkan bukti fisik areditasi sekolah dengan mudah dan cepat, mengenai bukti fisik akreditasi instrumen standar proses nomor 26, kami mencoba menyajikan dan menyiapkan beberapa contoh file yang dapat digunakan dan dijadikan acuan tambahan.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 23


Itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26, mudah-mudahan dapat digunakan untuk mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah standar proses instrumen nomor 26.

Jika ada penambahan ataupun saran dan kritikan, mohon dapat disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.

Semoga artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 bermanfaat dan berguna bagi sekolah dan madarasah yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 21 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31 - Telah sampailah kita pada pembahasan mengenai bukti fisik akreditasi standar lulusan. Instrumen akreditasi nomor 31 merupakan instrumen pertama untuk standar lulusan pada instrumen akreditasi tingkat SMP.


Sementara itu, akreditasi SMA/SMK instrumen akreditasi sekolah nomor 31 masih pada standar proses. Pada kesempatan lain akan kita bahas kembali untuk tingkat SMA/SMK.

Standar Kompetensi adalah suatu ukuran/tolak ukur kompetensi/kemampuan yang harus dicapai atau terpenuhi oleh peserta didik setelah mengikuti suatu proses dalam satuan pendidikan pada tingkat tertentu.

Nach.! Jadi standar kompetensi itu sebuah patokan yang telah dibuat dan harus tercapai  ketika mengkuti proses pembelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup cara bersikap, keilmuan atau pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki.

Standar kompetensi lulusan sering disingkat dengan SKL. Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:

  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Back to Topic! Disini kita fokus pada keperluan persiapan bukti fisik akreditasi. Mari memahami instrumen standar kompetensi lulusan agar mampu mempersiapkan akreditasi dengan baik.

Instrumen Akreditasi Kompenen Standar Kelulusan Nomor 31

31. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.
  • A. Melaksanakan 9 kegiatan pembiasaan atau lebih
  • B. Melaksanakan 7-8 kegiatan pembiasaan
  • C. Melaksanakan 5-6 kegiatan pembiasaan
  • D. Melaksanakan 3-4 kegiatan pembiasaan
  • E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan pembiasaan

Berdasarkan instrumen akreditasi komponen standar isi kelulusan nomor 31 diatas dapat diketahui bahwa penerapan prilaku siswa yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pembiasaan yang dilakukan pada satuan unit pendidikan.

Penerapan pembiasaan sehingga membentuk sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilakukan  dengan 9 pembiasaan pada kegiatan sehari-hari disekolah.

Jika penerapan yang dilakukan oleh sekolah memenuhi semua point yang disebutkan pada instrumen akreditasi komponen standar lulusan maka dapat dipastikan jawaban dapat dipilih A.

Untuk mendukung pembuktian akreditasi sekolah pada instrumen ini, terhadap penerapan dan pembiasaan yang dilakukan oleh sekolah, mari memahami petunjuk teknis akreditasi standar kompetensi lulusan berikut ini.

Petunjuk Teknis Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

  • Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
  • Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
  • Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
  • Santun dalam berbicara dan berperilaku.
  • Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
  • Mengucapkan salam saat masuk kelas.
  • Melaksanakan kegiatan ibadah.
  • Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
  • Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
  • Menghormati perbedaan
  • Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan:
  • Dokumen:
    • program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
    • foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
  • Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, dan komite sekolah/madrasah.

Pahami dengan benar petunjuk teknis agar kita mampu mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah dengan baik dan relevan dengan instrumen akreditasi sekolah. 

Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk menerapkan pembiasaan dan pembentukan sikap beriman dan bertakwa pada diri siswa. Beberapa kegiatan tersebutkan pada petunjuk teknis akreditasi sekolah diatas. 

Setiap kegiatan yang akan dilakukan sudah seharusnya tercantum dalam Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Nach itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31.

Catatan Instrumen Sama Pada Jenjang Berbeda 

  • SD/MI : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 32
  • SMP/MTs-SMA/SMK/MA : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31
Semoga dapat membantu rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah. Jika artikel yang kami sajikan ini dirasakan ada manfaat, mohon dapat dishare ke teman-teman lain yach.!!

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2019

Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dapat mengklik tautan di bawah ini:
  1. Provinsi Jawa Barat Tahap-1
  2. Provinsi Jawa Tengah Tahap-1
  3. Provinsi Sumatera Utara Tahap-1
  4. Provinsi Jawa Timur Tahap-1Tahap-2Tahap-3
  5. Provinsi Lampung Tahap-1
  6. Provinsi Sulawesi Selatan Tahap-1
  7. Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap-1

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jumat, 05 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28 - Penyelengara pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi sasaran akreditasi sekolah berupaya untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah terbaik.

 Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28

Perolehan nilai terbaik akreditasi sekolah berdasarkan fakta yang ada di lapangan yang dinilai oleh team assesor.

Bukti fisik akreditasi sekolah merupakan salah satu yang sangat mempengaruhi untuk mendapatkan nilai terbaik.

Kesesuaian bukti fisik yang dipersiapkan untuk dinilai oleh team assesor dengan instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis arkreditasi sekolah menjadi tolak ukur team assesor akreditasi sekolah.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang telah dipersiapkan di sekolah, tiem assesor juga akan mewawancarai guru dan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Persiapan yang matang tentu harus dipersiapkan oleh panitia akreditasi yang ada disekolah. Mengumpulkan kembali dokumen dan mempersiapkan hal-hal lain yang menyangkut akreditasi.

Persiapan yang baik dan matang akan dapat dilakukan jika team akreditasi di sekolah terlebih dahulu sudah mampu memahami isi yang terkandung pada setiap instrumen akreditasi sekolah dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Sehingga di harapkan buti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan memiliki kesesuaian dengan instrumen akreditasi.

Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28. 

Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 28

28. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: (1) pemberian contoh, (2) diskusi, (3) konsultasi, (4) pelatihan.
  • A. Menindaklanjuti dengan 4 cara
  • B. Menindaklanjuti dengan 3 cara
  • C. Menindaklanjuti dengan 2 cara
  • D. Menindaklanjuti dengan 1 cara
  • E. Tidak menindaklanjuti

Setiap program yang dibuat sangat diperlukan supervisi atau pengawasan terhadap program yang sedang berjalan. 

Pemantauan dilakukan untuk menemukan kendala, masalah, dan hal-hal lainnya harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas program. Salah satu tujuan supervisi proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan guru. 

Pada artikel sebelumnya Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 dan artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 kita sudah membahas contoh dan format supervisi kepala sekolah.

Nach! Pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 28 menekankan pada tindaklanjut kepala sekolah dari hasil supervisi yang sudah dilakukan.

Hasil supervisi dapat ditindak lanjuti dengan banyak cara, diantaranya sebagai berikut :
  • Memberikan contoh
  • Diskusi hasil supervisi dengan guru
  • Konsultasi
  • Mengadakan pelatihan

Bila kepala sekolah meninjaklanjuti hasil dari supervisi dengan ke empat atau lebih cara diatas, maka bisa dipastikan team assesor akreditasi akan memberikan nilai terbaik pada instrumen ini.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 28

Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

Dibuktikan dengan:
  • Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah.
  • Wawancara dengan guru tentang tindak lanjut hasil supervisi.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 28 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.

Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.

Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen tindak lanjut supervisi proses pembelajaran kepala sekolah. Sementara guru dan siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 28


Nach.! Itulah beberapa format supervisi kepala sekolah yang dapat digunakan sebagai bahan acuan tambahan dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 28.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.
Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27 - Melalui akreditasi sekolah, pemerintah melakukan pemetaan pendidikan, memonitoring lembaga pendidikan dan mengevaluasi sehingga diharapkan mendapatkan hasil untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga yang sedang lakukan akreditasi.


Salah satu yang sangat berperan dan memiliki pengaruh paling utama untuk mendapatkan nilai terbaik akreditasi yaitu ketersedian bukti fisik sebagaimana yang yang tertera pada instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi.

Setiap penyelenggara pendidikan baik itu kepala sekolah ataupun guru menginginkan untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah dengan nilai terbaik.

Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.

Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia, tiem assesor juga akan melakukan wawancara khusus dengan guru serta wawancara dengan peserta didik serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.

Oleh karena itu, untuk melakukan persiapan akreditasi, kita harus mampu memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan oleh tiem disekolah akan lebih mantap dan matang  berdasarkan instrumen akreditasi yang dikeluarkan pemerintah.

Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 27

27. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
  • A. Melalui 5 atau lebih cara pemantauan
  • B. Melalui 4 cara pemantauan
  • C. Melalui 3 cara pemantauan
  • D. Melalui 2 cara pemantauan
  • E. Kurang dari 2 cara pemantauan

Bila kita amati dan cermati instrumen akreditasi sekolah komponen standar proses nomor 27 diatas maka inti dari instrumen tersebut yang akan dilakukan penilaian oleh tiem assesor akreditasi sekolah adalah mengenai pengamatan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap proses pembelajaran.

Diharapkan kepala sekolah melakukan pemantauan proses pembelajaran melalui 6 cara pemantauan yaitu diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan pendokumentasian.

Jika terpenuhi 6 cara pemantauan tersebut yang dilakukan oleh kepala sekolah akan mendapatkan nilai yang memuaskan. Jadi pilihan disesuaikan dengan kenyataan yang ada dilapangan.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 27

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

Dibuktikan dengan:
  • Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  • Wawancara dengan guru tentang pelaksanaan pemantauan.
  • Wawancara dengan siswa tentang pelaksanaan pemantauan.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 27 yang tersebut diatas, bukti fisik yang harus disediakan untuk menunjang penilaian akreditasi sekolah yaitu dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran.

Selain bukti fisik dokumen, team assesor akan melakukan wawancara dengan guru dan siswa mengenai pelaksanaan pemantauan.

Sampai disini kami berharap, anda sudah mengetahui apa yang harus disiapkan yaitu dokumen pemantauan/supervisi kepala sekolah dan guru serta siswa dalam hal menanggapi ketika wawancara dengan team assesor.

Agar rekan-rekan yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi kami mencoba merangkum beberapa contoh bukti fisik yang dapat dijadikan acuan tambahan. 

Anda dapat mendownload file contoh bukti fisik akreditasi yang kami sediakan disini dan selanjutnya disesuaikan dengan keadaan sekolah masing-masing.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 27


Nach.! Itulah beberapa format supervisi kepala sekolah yang dapat digunakan sebagai bahan acuan tambahan dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 27.

Semoga memberikan pengetahuan tambahan bagi rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah, Akreditasi SD, Akreditasi SMP, Akreditas SMA dan akreditasi SMK.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rabu, 03 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 - Salah satu hal penting yang harus di lakukan agar mendapatkan nilai akreditasi sekolah sesuai dengan diharapkan yaitu memahami instrumen akreditasi dengan baik.


Setelah memahami instrumen akreditasi selanjutnya kita harus mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah sesuai dengan apa yang diharapkan pada instrumen akreditasi dan pentunjuk teknis akreditasi sekolah yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Oleh karena itu ada dua macam acuan yang harus selalu menjadi pedoman ketika persiapan akreditasi sekolah sedang disiapkan yaitu instrumen akreditasi dan petunjuk teknis akreditasi sekolah.

Pada dasarnya ada kesamaan antara instrumen akreditasi tingkat SD/MI, instrumen akreditas SMP/MTs, instrumen akreditasi SMA/Ma dan instrumen akreditasi SMK/MAK. 

Perbedaannya hanya terletak pada bukti fisik akreditasi yang dikarenakan perbedaan jenjang pendidikan saja.

Pada kesempatan ini mari sama-sama kita membaca kembali instrumen akreditasi standar proses nomor 26 berikut ini agar dapat mengetahui penilaian yang di jadikan acuan pada instrumen akreditasi ini.

Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26

26. Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun.
  • A. Menyupervisi 91%-100% guru
  • B. Menyupervisi 81%-90% guru
  • C. Menyupervisi 71%-80% guru
  • D. Menyupervisi 61%-70% guru
  • E. Menyupervisi kurang dari 61% guru

Berdasarkan instrumen akreditasi sekolah standar proses yang tersebut diatas, dapat kita pahami dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa penilaian pada instrumen ini mengenai kepala sekolah dengan tugasnya melakukan supervisi proses belajar mengajar.

Semakin tinggi persentase kepala sekolah melakukan supervisi terhadap proses pembelajarn guru  maka nilai akan semakin baik.

Namun bila persentase supervisi yang dilakukan kepala sekolah terhadap proses pembelajaran rendah, maka nilai akreditasi untuk instrumen sekolah standar proses nomor 26 ini juga akan rendah.

Instrumen akreditasi standar proses nomor 26 menuntut kepala sekolah siap melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Oleh karena setiap melakukan pemantauan harus dilaksanakan secara terencana melalui program kepala madrasah.

Pemantauan atau supervisi kepala sekolah terhadap pembelajaran guru ketika memberikan materi dengan murid harus di pantau secara seksama dan bijaksana sesuai dengan panduan supervisi kepala sekolah yang ada.

Salah satu tujuan dari supervisi kepala sekolah terhadap proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan pada lembaga tersebut.

Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 26

Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Dibuktikan dengan memeriksa dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.

Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar proses nomor 26 yang tersebut diatas pengawasan, pemantauan atau disebut juga dengan supervisi tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah. Akan tetapi dapat dilakukan oleh guru senior atau guru yang yang memiliki kemampuan lebih sehingga diberikan wewenang untuk melakukan supervisi.

Bukti fisik yang harus dipersiapkan pada instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 26 merupakan dokument pelaksanaan supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang memiliki kemampuan.

Agar rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan dapat menyiapkan bukti fisik areditasi sekolah dengan mudah dan cepat, mengenai bukti fisik akreditasi instrumen standar proses nomor 26, kami mencoba menyajikan dan menyiapkan beberapa contoh file yang dapat digunakan dan dijadikan acuan tambahan.

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 23


Itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel  Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26, mudah-mudahan dapat digunakan untuk mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah standar proses instrumen nomor 26.

Jika ada penambahan ataupun saran dan kritikan, mohon dapat disampaikan pada kolom komentar yang tersedia dibawah artikel ini.

Semoga artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 26 bermanfaat dan berguna bagi sekolah dan madarasah yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×