Sepatu

Tas

Kaca Mata

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright ©2019 - Artikel Penuh Manfaat
All Rights Reserved

Popular Posts

Service

Jelajah Toko Kami

Bantuan

Jasa Kami

Info Toko

Jasa Pengiriman

INFO PENDIDIKAN

Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Dalam rangka mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.

Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana, administrasi humas, administrasi persuratan dan kearsipan, administrasi kesiswaan, administrasi kurikulum, dan administrasi umum untuk SD/MI/SDLB. Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sadangkan Petugas Layanan Khusus mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus. Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Panduan kerja ini disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan ini juga dapat digunakan sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah.

Buku Panduan Tenaga Administrasi Sekolah ini bisa dijadikan pedoman. Buku ini meskipun diterbitkan tahun  2017 tetapi bagus juga dijadikan referensi bagi Tenaga Administrasi Sekolah Anda
Selengkapnya mengenai Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah download dibawah ini
download disini 

download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini dinyatakan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini juga ada terdapat istilah : 
Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari yang artinya
Ma'had Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.

Pada Pasal 9 Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 disebutkan juga  Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus,dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan,dan dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan
Selengkapnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 download disini


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut:

Berdasakan bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.

2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Contoh Nomor NUKS : 16-023-L03-4151-0-1-2-2016245

Selengkapnya Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Daftar Pemenang OSN Tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayan melalui websitenya telah mengumumkan daftar pemenang dalam kegiatan OSN  Tahun 2019.

Lomba Olimpiade Nasional Tingkat SD tahun 2019 adalah salah satu wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang Matematika dan IPA. Olimpiade ini sekaligus memotivasi peserta didik untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual serta memacu kemampuan bernalar dalam wadah kompetisi yang sehat.

Rekapitulasi Medali OSN SD 2019
Dikutip dari webiste ditpsd kemendikbud, Kegiatan OSN SD Tahun 2019 telah dilaksanakan selama 7 hari dari tanggal 30 Juni s.d. 6 Juli 2019 di hotel Sahid Rich Yogyakarta. Test telah dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Juli 2019, sedangkan tanggal 4 Juli siswa diberikan kesempatan untuk berwisata edukasi di Candi Borobudur.

Selengkapnya silahkan lihat nama-nama juara beserta rekapitusi Perolehan Medali OSN Tahun 2019 melalui link dibawah ini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019 adalah Petunjuk Teknis yang disusun sebagai acuan bagi peserta, tim juri, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan lomba agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

 Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019

Apa itu lomba cerita bergambar ?
Cerita bergambar  adalah lomba  karangan yang menuturkan perbuatan, pengalaman, atau kejadian yang diperjelas dengan gambar atau ilustrasi.

Kegiatan cerita menggabar Paud/TK ini diharapkan dapat meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam pembuatan cerita bergambar sebagai media pembelajaran bagi peserta didiknya.

Adapun pelaksanaan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini tidak dilaksanakan secara berjenjang. Peserta yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dapat langsung mengirim naskah kepada panitia.

Penilaian naskah dilakukan melalui 2 (dua) tahap: Pertama, seleksi semua naskah menjadi dua puluh terbaik. Kedua, 20 peserta terpilih akan diundang ke tingkat Nasional untuk membuat ulang karyanya di hadapan tim juri guna menjadi juara 1, 2 dan 3.

Cerita bergambar (Cergam) merupakan salah satu media untuk mengembangkan aspek kognitif, bahasa, sosial emosional, dan kreativitas pada anak usia dini.

Cerita yang disertai gambar/ilustrasi akan menarik dan lebih mudah dipahami oleh anak sehingga pesan yang disampaikan akan mudah diterima.

Oleh karena itu, penting bagi pendidik PAUD untuk menggunakan cerita bergambar sebagai media belajar. Saat ini, cerita bergambar untuk anak usia dini tergolong  produk yang cukup “mahal”.

Salah satu alternatif solusi permasalahan ini adalah pendidik perlu memiliki keterampilan membuat buku cerita bergambar sendiri sehingga dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran di lembaganya. Cerita bergambar tersebut diharapkan dapat lebih relevan karena pendidik tersebut lebih memahami karakter dan kondisi psikologis anak didiknya.


Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019


Tujuan Penerbitan Juknis Cerita Bergambat adalah :
  1. Sebagai acuan bagi tim juri, panitia, peserta dan pihak terkait dalam melaksanakan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini. 
  2. Menyelenggarakan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini yang berkualitas. 
  3. Memberikan ruang kreatifitas bagi Guru TK/KB/TPA/SPS dalam bidang Literasi. 
  4. Menambah perbendaharaan buku cerita bergambar anak usia dini.

Peryaratan Peserta Lomba Cerita Bergambat

1. Guru KB/TPA/SPS dan TK yang berasal dari satuan pendidikan PAUD yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau lembaga yang berwenang,  dibuktikan  dengan fotokopi ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.  Berusia maksimal 58 tahun.

3.  Peserta minimal berkualifikasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat, dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

4.  Memiliki masa kerja dan aktif bertugas minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan aktif dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan bekerja.

5.  Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, harus dalam keadaan sehat  jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (asli).

6.  Mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan terkait untuk mengikuti Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi.

7.  Menyerahkan biodata dan fotokopy identitas peserta (format biodata terlampir).
8.  Menyerahkan pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel pada lembar biodata.

9.  Membuat surat pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani di atas meterai 6000.

10.  Jika terpilih menjadi 20 besar, diwajibkan membawa perlengkapan  lomba sesuai dengan kebutuhan.

Cara Pengiriman Karya Cipta Cerita Bergambar

1.  Naskah Cergam dikirim dalam bentuk hard copy sebanyak 1 eksemplar.
2.  Pengiriman karya cergam tanggal 1 s.d 31 Agustus 2019 cap pos/tanda  terima jasa pengiriman.

3. Naskah cerita bergambar dikirim ke alamat: Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p Subdit Kesharlindung, Gedung D Lantai 13 Jln. Pintu 1, Senayan, Jakarta 10270.

4. Naskah dimasukkan ke dalam amplop coklat  beserta berkas persyaratan peserta. Pada pojok kanan atas  amplop ditulis  “LOMBA CERITA BERGAMBAR UNTUK ANAK USIA DINI tahun 2019”, nama, dan alamat lengkap pengirim. 

5. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Subdit Kesharlindung.

Nah, itulah syarat dan tata cara pengiriman karya cipta sesuai juknis lomba cerita bergambar tahun 2019.

Semoga dengan adanya lomba Cerita bergambar bagi jenjang PAUD/TK ini, dapat menjadi media untuk menumbuhkan karakter positif pada anak usia dini, di antaranya relijius, jujur, disiplin,  mandiri, bertanggungjawab, kreatif, rasa ingin tahu, gemar membaca, cinta tanah air, cinta damai, peduli lingkungan, dan peduli sosial. Oleh karena itu, lomba cerita bergambar bagi anak usia dini penting untuk diselenggarakan.


Link Download Juknis Cerita Menggambar Jenjang TK 2019 UNDUHAN

Demikian informasi yang dapat IndoINT bagikan mengenai peraturan lomba gambar sesui juknis lomba cerita bergambar 2019/2020. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemendikbud Bentuk Satgas Untuk Memastikan Keberhasilan Implementasi Zonasi Pendidikan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. Oleh karena itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam keberhasilan implementasinya.


“Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa siang (2/7/2019).


Mendikbud Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.


“Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi,” tegas Mendikbud.


Pembagian tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.


Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).


“Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster,” ujar Didik Suhardi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator klaster VI yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.


Sementara itu dalam kesempatan lainnya, Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano mengutarakan kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan.


Kebijakan dari Kementerian salah satunya dengan menggunakan kebijakan zonasi yang sekarang sedang kita mulai dengan PPDB. Insya Allah dengan sistem zonasi ini bisa akan menjawab untuk pemerataan pendidikan. Dan sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB, tetapi sistem zonasi digunakan untuk peningkatan para guru, dan juga digunakan untuk pendistribusian guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano pada upacara pembukaan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).

“Di samping itu zonasi ke depan untuk pelaporan sarana prasarana. Tentu lomba-lomba pun nanti berbasis zona. Inilah salah satu langkah Kemendikbud dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi titik awal, pondasi kita menuju Indonesia 100 tahun merdeka,” tambah Supriano.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Selasa, 23 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Dalam rangka mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.

Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi sekolah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah menjelaskan bahwa tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Pelaksana Urusan meliputi pelaksana urusan: administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana, administrasi humas, administrasi persuratan dan kearsipan, administrasi kesiswaan, administrasi kurikulum, dan administrasi umum untuk SD/MI/SDLB. Petugas layanan khusus, meliputi penjaga sekolah, tukang kebun, pengemudi dan pesuruh. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial. Pelaksana Urusan meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan, sadangkan Petugas Layanan Khusus mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus. Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Panduan kerja ini disusun sebagai acuan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan ini juga dapat digunakan sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga administrasi sekolah/madrasah.

Buku Panduan Tenaga Administrasi Sekolah ini bisa dijadikan pedoman. Buku ini meskipun diterbitkan tahun  2017 tetapi bagus juga dijadikan referensi bagi Tenaga Administrasi Sekolah Anda
Selengkapnya mengenai Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah download dibawah ini
download disini 

download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini dinyatakan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini juga ada terdapat istilah : 
Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari yang artinya
Ma'had Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.

Pada Pasal 9 Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 disebutkan juga  Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus,dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan,dan dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan
Selengkapnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 download disini


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 22 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut:

Berdasakan bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.

2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Contoh Nomor NUKS : 16-023-L03-4151-0-1-2-2016245

Selengkapnya Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 07 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayan melalui websitenya telah mengumumkan daftar pemenang dalam kegiatan OSN  Tahun 2019.

Lomba Olimpiade Nasional Tingkat SD tahun 2019 adalah salah satu wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang Matematika dan IPA. Olimpiade ini sekaligus memotivasi peserta didik untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual serta memacu kemampuan bernalar dalam wadah kompetisi yang sehat.

Rekapitulasi Medali OSN SD 2019
Dikutip dari webiste ditpsd kemendikbud, Kegiatan OSN SD Tahun 2019 telah dilaksanakan selama 7 hari dari tanggal 30 Juni s.d. 6 Juli 2019 di hotel Sahid Rich Yogyakarta. Test telah dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Juli 2019, sedangkan tanggal 4 Juli siswa diberikan kesempatan untuk berwisata edukasi di Candi Borobudur.

Selengkapnya silahkan lihat nama-nama juara beserta rekapitusi Perolehan Medali OSN Tahun 2019 melalui link dibawah ini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 06 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019 adalah Petunjuk Teknis yang disusun sebagai acuan bagi peserta, tim juri, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan lomba agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

 Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019

Apa itu lomba cerita bergambar ?
Cerita bergambar  adalah lomba  karangan yang menuturkan perbuatan, pengalaman, atau kejadian yang diperjelas dengan gambar atau ilustrasi.

Kegiatan cerita menggabar Paud/TK ini diharapkan dapat meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam pembuatan cerita bergambar sebagai media pembelajaran bagi peserta didiknya.

Adapun pelaksanaan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini tidak dilaksanakan secara berjenjang. Peserta yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dapat langsung mengirim naskah kepada panitia.

Penilaian naskah dilakukan melalui 2 (dua) tahap: Pertama, seleksi semua naskah menjadi dua puluh terbaik. Kedua, 20 peserta terpilih akan diundang ke tingkat Nasional untuk membuat ulang karyanya di hadapan tim juri guna menjadi juara 1, 2 dan 3.

Cerita bergambar (Cergam) merupakan salah satu media untuk mengembangkan aspek kognitif, bahasa, sosial emosional, dan kreativitas pada anak usia dini.

Cerita yang disertai gambar/ilustrasi akan menarik dan lebih mudah dipahami oleh anak sehingga pesan yang disampaikan akan mudah diterima.

Oleh karena itu, penting bagi pendidik PAUD untuk menggunakan cerita bergambar sebagai media belajar. Saat ini, cerita bergambar untuk anak usia dini tergolong  produk yang cukup “mahal”.

Salah satu alternatif solusi permasalahan ini adalah pendidik perlu memiliki keterampilan membuat buku cerita bergambar sendiri sehingga dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran di lembaganya. Cerita bergambar tersebut diharapkan dapat lebih relevan karena pendidik tersebut lebih memahami karakter dan kondisi psikologis anak didiknya.


Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019


Tujuan Penerbitan Juknis Cerita Bergambat adalah :
  1. Sebagai acuan bagi tim juri, panitia, peserta dan pihak terkait dalam melaksanakan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini. 
  2. Menyelenggarakan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini yang berkualitas. 
  3. Memberikan ruang kreatifitas bagi Guru TK/KB/TPA/SPS dalam bidang Literasi. 
  4. Menambah perbendaharaan buku cerita bergambar anak usia dini.

Peryaratan Peserta Lomba Cerita Bergambat

1. Guru KB/TPA/SPS dan TK yang berasal dari satuan pendidikan PAUD yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau lembaga yang berwenang,  dibuktikan  dengan fotokopi ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.  Berusia maksimal 58 tahun.

3.  Peserta minimal berkualifikasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat, dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

4.  Memiliki masa kerja dan aktif bertugas minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan aktif dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan bekerja.

5.  Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, harus dalam keadaan sehat  jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (asli).

6.  Mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan terkait untuk mengikuti Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi.

7.  Menyerahkan biodata dan fotokopy identitas peserta (format biodata terlampir).
8.  Menyerahkan pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel pada lembar biodata.

9.  Membuat surat pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani di atas meterai 6000.

10.  Jika terpilih menjadi 20 besar, diwajibkan membawa perlengkapan  lomba sesuai dengan kebutuhan.

Cara Pengiriman Karya Cipta Cerita Bergambar

1.  Naskah Cergam dikirim dalam bentuk hard copy sebanyak 1 eksemplar.
2.  Pengiriman karya cergam tanggal 1 s.d 31 Agustus 2019 cap pos/tanda  terima jasa pengiriman.

3. Naskah cerita bergambar dikirim ke alamat: Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p Subdit Kesharlindung, Gedung D Lantai 13 Jln. Pintu 1, Senayan, Jakarta 10270.

4. Naskah dimasukkan ke dalam amplop coklat  beserta berkas persyaratan peserta. Pada pojok kanan atas  amplop ditulis  “LOMBA CERITA BERGAMBAR UNTUK ANAK USIA DINI tahun 2019”, nama, dan alamat lengkap pengirim. 

5. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Subdit Kesharlindung.

Nah, itulah syarat dan tata cara pengiriman karya cipta sesuai juknis lomba cerita bergambar tahun 2019.

Semoga dengan adanya lomba Cerita bergambar bagi jenjang PAUD/TK ini, dapat menjadi media untuk menumbuhkan karakter positif pada anak usia dini, di antaranya relijius, jujur, disiplin,  mandiri, bertanggungjawab, kreatif, rasa ingin tahu, gemar membaca, cinta tanah air, cinta damai, peduli lingkungan, dan peduli sosial. Oleh karena itu, lomba cerita bergambar bagi anak usia dini penting untuk diselenggarakan.


Link Download Juknis Cerita Menggambar Jenjang TK 2019 UNDUHAN

Demikian informasi yang dapat IndoINT bagikan mengenai peraturan lomba gambar sesui juknis lomba cerita bergambar 2019/2020. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Jumat, 05 Juli 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. Oleh karena itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam keberhasilan implementasinya.


“Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa siang (2/7/2019).


Mendikbud Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.


“Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi,” tegas Mendikbud.


Pembagian tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.


Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).


“Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster,” ujar Didik Suhardi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator klaster VI yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.


Sementara itu dalam kesempatan lainnya, Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano mengutarakan kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan.


Kebijakan dari Kementerian salah satunya dengan menggunakan kebijakan zonasi yang sekarang sedang kita mulai dengan PPDB. Insya Allah dengan sistem zonasi ini bisa akan menjawab untuk pemerataan pendidikan. Dan sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB, tetapi sistem zonasi digunakan untuk peningkatan para guru, dan juga digunakan untuk pendistribusian guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano pada upacara pembukaan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).

“Di samping itu zonasi ke depan untuk pelaporan sarana prasarana. Tentu lomba-lomba pun nanti berbasis zona. Inilah salah satu langkah Kemendikbud dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi titik awal, pondasi kita menuju Indonesia 100 tahun merdeka,” tambah Supriano.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Order mudah! via WhatsApp.

Instant Checkout dengan Contact Form WhatsApp.

Online 1x24 Jam!

Apapun pesananmu, CS (Customer Service) kami akan dengan senang hati untuk melayani.. :)

Kualitas Terbaik!

Kami memastikan, produk yang kami kirim sesuai dengan Ekspektasi pembeli.
1 Butuh bantuan?

×